Perizinan UMKM Berubah Mulai 2 Agustus 2021, Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan

- 1 Agustus 2021, 21:25 WIB
UMKM
UMKM /Nandang Permana/Humas Kemenkop UKM

Portal Kudus-Mulai 2 Agustus, pelaku usaha memberlakukan Online Single Submission-Risk based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Perizinan didasarkan atas potensi dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: Rela Setor Uang Untuk Investasi di Jepara, Banyak Masyarakat yang Tertipu Hingga 4 Miliyar

Dengan begitu, pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab terhadap potensi dampak kegiatan yang dilakukannya.

''Kami siap memprosesnya,'' kata Kepala DPMTSP, Revlisianto Subekti, Minggu (1/8).

Ditambahkannya, penerapan OSS-RBA terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Administrasi PPPK 2021 dan CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Ceknya Besuk 2 Agustus 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x