Portal Kudus-Mulai 2 Agustus, pelaku usaha memberlakukan Online Single Submission-Risk based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Perizinan didasarkan atas potensi dampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: Rela Setor Uang Untuk Investasi di Jepara, Banyak Masyarakat yang Tertipu Hingga 4 Miliyar
Dengan begitu, pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab terhadap potensi dampak kegiatan yang dilakukannya.
''Kami siap memprosesnya,'' kata Kepala DPMTSP, Revlisianto Subekti, Minggu (1/8).
Ditambahkannya, penerapan OSS-RBA terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.