''Kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki nomor induk berusaha (NIB),'' ujarnya.
Kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Bupati Blora dan Pengurus NU Blora Mengikuti Panen Organik di Kecamatan Kradenan
Tahap awal diproses 1.702 izin usaha menggunakan sistem baru. Pemberian izin dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengurusan awal di tingkat daerah harus memenuhi izin dasar seperti IMB, izin lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi.
''Izin akan diterbitkan dan langsung diberikan kepada pemohon,'' tandasnya.***
Artikel Ini telah Tayang di Suara Merdeka Muria dengan Judul Perizinan Berbasis Risiko Diberlakukan, Pengusaha Harus Lebih Bertanggung Jawab.