Lorok Indah Pati Terancam Ditutup, Tempat Lokalisasi Melanggar RTRW Kabupaten Pati

- 1 Agustus 2021, 14:10 WIB
Satpol PP
Satpol PP /Jaksel News

“Kami mendapati saat ini memang di sana menjamur banyak bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Dia juga menyebut, untuk konsekuensinya, pihaknya akan siap mengikuti regulasi yang ada.

Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Dalam surat DPUTR yang diterima Satpol PP itu disebutkan jika pada apsal 93 ayat 2 menyebutkan sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Sementara untuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemantaan ruang.

Bisa juga berupa pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan atau pemulihan fungsi ruang.

Baca Juga: Booklet Beasiswa Afirmasi LPDP 2021 PDF, Download Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2021 Tahap 2

Tak hanya sanksi administatif, dalam pasal 101 juga disebutkan bisa dikenakan sanksi pidana.

Yakni setiap orang yang dalam melakukan usaha dan atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

“Tentunya mereka harus mengembalikan sesuai tata ruang. Tadi kami cek disana dan ada 50 bangunan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah