Lorok Indah Pati Terancam Ditutup, Tempat Lokalisasi Melanggar RTRW Kabupaten Pati

- 1 Agustus 2021, 14:10 WIB
Satpol PP
Satpol PP /Jaksel News

Portal Kudus-Kawasan lokalisasi Lorok Indah atau LI yang berada di lahan persawahan Kecamatan Margorejo statusnya terancam ditutup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, menyebutkan saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola LI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Berikut Tips-tips Lolos Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id

Surat Peringatan tersebut berisi penegasan agar sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya.

Kawasan lokalisasi LI tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Berdasarkan Perda tersebut, tempat lokalisasi tersebut harusnya menjadi kawasan tanaman pangan.

 “Sebelumnya kami telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan yang ada di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” ujarnya.

Baca Juga: Link Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H, Download Gratis di Twibbonize 1 Muharram 1443 Jatuh Pada 10 Agustus 2021

Hasil dari koordinasi itu, diketahui pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin jika sesuai Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah