Portal Kudus-Kawasan lokalisasi Lorok Indah atau LI yang berada di lahan persawahan Kecamatan Margorejo statusnya terancam ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, menyebutkan saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola LI.
Surat Peringatan tersebut berisi penegasan agar sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya.
Kawasan lokalisasi LI tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Berdasarkan Perda tersebut, tempat lokalisasi tersebut harusnya menjadi kawasan tanaman pangan.
“Sebelumnya kami telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan yang ada di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” ujarnya.
Hasil dari koordinasi itu, diketahui pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin jika sesuai Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.