Bea Cukai Kudus Amankan 3 Pelaku Penjual Rokok Ilegal di Welahan, Jepara

- 28 Juni 2021, 22:15 WIB
bea cukai kudus amankan 3 orang penjual rokok ilegal
bea cukai kudus amankan 3 orang penjual rokok ilegal /tangkapan layar/Bea Cukai Kudus

Portal Kudus-Petugas Bea Cukai Kudus kembali mengamankan pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal di daerah Desa Brantak Sekarjati Kecamatan Welahan, Jepara pada Jumat, 25 Juni 2021.

Diketahui bahwa para pelaku kedapatan sedang melakukan pemuatan rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke dalam sebuah mobil minibus.

Sebelumnya pada dini hari diperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara.

Baca Juga: Lirik Lagu Denny Caknan Sugeng Dalu Dan Artinya

Tim menindaklanjuti dengan menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00, tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut berada.

Minibus terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Tim segera melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang.

Ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bale, berisi 132.000 batang rokok jenis SKM merek “DALILL” tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler 93.000 batang.

Baca Juga: PPKM Mikro Pati Diperpanjang, 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Dari jumlah tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 229.500.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 150.882.000,-.

Atas penindakan yang dilakukan, tiga orang pelaku (KMN, IHS, dan MSA) beserta barang bukti lainnya, yakni sebuah mobil minibus dan empat buah handphone dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Karena telah memenuhi unsur pasal 54 UU Cukai, terhadap KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Bea Cukai Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x