15. BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta prokes ketat dan pengawasan ketat terhadap karyawan dari luar Pati
16. Kegiatan keagamaan dilakukan maksimal 50% dengan prokes ketat
17. Kepala daerah dan jajarannya melakukan sosialisasi, penguatan 3T, PPKM, dan optimalisasi Jogo Tonggo
18. Angkutan umum maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB dan penumpang antar provinsi wajib swab antigen. ***