5. Mal dan swalayan maksimal beroperasi hinggal pukul 19.00 WIB dengan prokes ketat
6. Wisata alam dan religi ditutup
7. Pentas seni dan budaya dilakukan daring dengan prokes ketat
8. Belajar mengajar online
9. Wisata air, kolam renang dan karaoke ditutup
10. Kios dan toko modern maksimla hingga pukul 19.00 WIB dengan prokes ketat
11. Kegiatan pernikahan hanya akad atau pemberkatan dan hanya dihadiri mempelai serta orangtua dan sanksi
12. Izin kegiatan yang telah diberikan akan ditinjau kembali
13. Pasar rakyat siang maksimal hinggal pukul 12.00 WIB, malam hingga 20.00 WIB dengan prokes ketat
14. Pemilik usaha yang melanggar PPKM dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku