Portal Kudus-Tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Jepara dan meningkatnya jumlah pasien terpapar virus Covid-19 menyebabkan status Kabupaten Jepara menjadi Zona Merah.
Pemerintah Kabupaten Jepara mengupayakan berbagai cara untuk menekan tingkat penyebaran virus Covid-19 salah satunya yaitu dengan mengajak masyarakat untuk di rumah saja pada 26-27 Juni 2021.
Untuk mendukung gerakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara akan bekerjasama dengan satgas Covid-19 untuk memastikan masyarakat mematuhi himbauan untuk di rumah saja.
Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 Kota Semarang Per 24 Juni 2021
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi himbauan untuk di rumah saja akan di tes rapid secara acak oleh satgas Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. ***