Portal Kudus-Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Rembang No. 440/124/2021 maka Alun-alun akan ditutup untuk sementara.
Penutupan alun-alun Rembang berlaku mulai 12 hingga 13 Juni 2021. Penutupan tersebut diperuntukan untuk PKL (Pedagang Kaki Lima).
Semua kegiatan PKL di alun-alun Rembang diharuskan untuk tutup sementara, tepatnya mulai dari Sabtu, 12 Juni 2021 pukul 12.00 siang hingga Minggu, 13 Juni 2021 pukul 12.00 siang.
PKL kembali diijinkan berdagang pada Senin sampai dengan Jumat pada pagi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang tetap. ***