Pengaturan dan Pembatasan Kegiatan Sedekah Bumi dan Ziarah Makam Cagar Budaya di Pati Terkait Covid-19i

- 12 Juni 2021, 20:17 WIB
pembatasan dan pengaturan ziarah makam cagar budaya pati
pembatasan dan pengaturan ziarah makam cagar budaya pati /tangkapan layar/Humas Pati

Portal Kudus-Guna mencegah dan mengendalikan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Pati, maka Pemerintah Kabupaten Pati membuat kebijakan berupa pengaturan dan pembatasan kegiatan sedekah bumi/bersih desa dan ziarah budaya.

Berikut isi dari pengaturan pembatasan sedekah bumi/bersih desa:

1. Kegiatan sedekah bumi/bersih desa agar dilaksanakan secara sederhana (cukup bancakan), apabila ada acara tradiri yang tidak bisa ditinggalkan dapat diselenggarakan seperlunya dengan ketentuan:

Baca Juga: Pemkab Blora Tanandatangi Nota Kesepakatan tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat pada Masa Pandemi

a. Mendapat izin dari Satgas Covid-19 daerah dan/ atau izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Dilaksanakan di dalam gedung/balai desa, dengan para peserta kegiatan posisi duduk, dan tidak menggunakan panggung

c. Jumlah peserta terbatas paling banyak 15 orang

Baca Juga: Data Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Kota Semarang Per 10 Juni 2021

2. Kegiatan sedekah bumi/bersih desa dilaksanakan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 kecamatan dan posko desa serta Satgas Jogo Tonggo dengan menerapkan prokes ketat 5M (memakai maskes, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah