Portal Kudus-Guna mencegah dan mengendalikan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Pati, maka Pemerintah Kabupaten Pati membuat kebijakan berupa pengaturan dan pembatasan kegiatan sedekah bumi/bersih desa dan ziarah budaya.
Berikut isi dari pengaturan pembatasan sedekah bumi/bersih desa:
1. Kegiatan sedekah bumi/bersih desa agar dilaksanakan secara sederhana (cukup bancakan), apabila ada acara tradiri yang tidak bisa ditinggalkan dapat diselenggarakan seperlunya dengan ketentuan:
a. Mendapat izin dari Satgas Covid-19 daerah dan/ atau izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Dilaksanakan di dalam gedung/balai desa, dengan para peserta kegiatan posisi duduk, dan tidak menggunakan panggung
c. Jumlah peserta terbatas paling banyak 15 orang
Baca Juga: Data Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Kota Semarang Per 10 Juni 2021
2. Kegiatan sedekah bumi/bersih desa dilaksanakan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 kecamatan dan posko desa serta Satgas Jogo Tonggo dengan menerapkan prokes ketat 5M (memakai maskes, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)