Mau Bikin SIM? Berikut Syarat Usia Minimal Yang Diperbolehkan

- 25 November 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /"Twitter" @TMCPoldaMetro

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, adalah surat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

 

Jika tidak punya, sudah dipastikan akan  kena sanksi atau denda. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, dirangkum dari Humas Polres Kudus|tribratanewskudus, 20 November 2020.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Pengusaha Madu Kalanceng Dari Kabupaten Blora

Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.

b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Baca Juga: KPU, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Terlambat 1 Menit Paslon Pilkada Demak di Kart

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x