Portal Kudus – KPU Kabupaten Demak, telah menerima logistik kotak suara. Sebanyak 2.291 kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Demak.
Kotak suara yang berbahan duplex tersebut memiliki sisi transparan sehingga tampak dalamnya dilihat dari luar.
Sebagai logistik pemilu telah tiba beberapa waktu lalu, dilansir portalkudus dari berita bkpp.demakkab, 24 November 2020. Bahwa kotak suara yang telah dirakit tersebut ditempatkan di gedung IPHI dan telah siap untuk digunakan untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Demak.
Baca Juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak, Dapat Dibatalkan? Simak Penjelasan KPU
Komisioner KPU Hastin Atas Asih dari divisi Hukum dan Pengawasan, Senin 23 November 2020 mengatakan bahwa KPU telah menerima logistik kotak suara, Setelah logistik tersebut tiba pihaknya mengaku langsung dikerjakan perakitannya dan telah selesai.
”Logistik berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung di rakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se kabupaten Demak” Terang Hastin.
Hastin menambahkan jika kotak suara tersebut menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya.
Baca Juga: BPBD NTB Menghimbau, Masyarakat Untuk Tetap Waspada Dan Siaga Dalam Sepekan Ini
Tentang Logistik Kotak Suara sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.