Mencemari Sumur Dan Sungai, Dua Pabrik Tahu Di Kudus Didemo Warga

16 September 2020, 20:44 WIB
KONDISI pengolahan di pabrik tahu yang melanggar aturan proses produksi.* //World of Buzz

Portal Kudus - Puluhan warga Desa Pasuruan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor balai desa setempat pada rabu 16 September 2020. Aksi tersebut guna menuntut agar pabrik tahu di desa tersebut ditutup karena dianggap mencemari lingkungan.

Mereka menyampaikan aspirasinya dengan membawa poster yang bertuliskan "tutup pabrik tahu, kami butuh air bersih untuk hidup, balekno kaliku seng resik".

Baca Juga: Rumah dan Gudang di Jati Kulon Kudus Terbakar,Kerugian Capai Rp350 Juta

"Tuntutan warga, kedua pabrik tahu tersebut harus ditutup karena sudah diberi kesempatan selama sekian tahun belum juga ada perubahan," kata Mintarno koordinator aksi unjuk rasa saat mengikuti mediasi di aula Balai Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati, Kudus.

Menurut dia, selain permasalahan izin yang belum diselesaikan, air limbahnya juga mencemari lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari sumur warga.

Baca Juga: Tak Memiliki HP, Puluhan Siswa SMP di Kudus Tak Ikut Ujian PTS

Selain itu, limbahnya juga mencemari aliran sungai yang ada di Desa setempat. Air limbah pabrik tahu milik ANS dan Su tersebut, juga dikeluhkan pemilik warung makan karena berdampak pada minat pembeli makan di warung.

Su, salah satu pemilik pabrik tahu mengakui sudah berupaya mengurus izin, meskipun ada warga yang belum mau menyetujui, termasuk upaya mengolah limbahnya agar ketika dibuang tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Sanksi Denda Tak Bermasker Turunkan Status Zona Covid-19 di Kabupaten Kudus

"Hanya saja, upaya yang kami lakukan memang belum maksimal sehingga mencoba mengambil limbah tersebut untuk dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Ia juga sempat mendatangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, namun belum ada tanggapan.

Sekretaris Kecamatan Jati Djunaidi mengungkapkan, setelah dibahas bersama dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas PKPLH, Satpol PP dan pihak kepolisian, maupun kepala desa dan warga, ternyata kedua pabrik tahu tersebut memang belum memiliki izin lengkap.

"Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), izin usaha industri maupun izin mendirikan bangunan juga belum diurus," ujarnya.

Warga, kata dia, sudah memberikan toleransi sejak tahun 2016 sampai sekarang, ternyata belum juga diurus izinnya sehingga puncaknya warga menuntut kedua pabrik tahu tersebut ditutup.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Meet di Laptop dan Hp, Buat Rapat Maupun Belajar Online, Gratis

Kalaupun pemilik usaha ingin melanjutkan usahanya membuat tahu, dia menyarankan, mencari tempat baru yang memang tidak menimbulkan penolakan warga.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Harjono mengakui kedua pabrik tahu di Desa Pasuruhan Kidul tersebut memang belum mengantongi izin karena keduanya juga sudah diberi surat peringatan (SP) satu karena sebelumnya masih nekad beroperasi.

"Jika melanggar lagi, tentunya akan dilanjutkan dengan SP dua dan tiga hingga penuntutan secara hukum karena belum mengurus izin sudah beroperasi," ujarnya. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler