Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

13 September 2020, 10:04 WIB
/

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati, Jateng. Sabtu, 12 September 2020.

“Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker,” terang Haryanto.

Baca Juga: Pemkab Pati Mulai Tetapkan Pembatasan Jam Malam Senin 14 September 2020.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Bupati Pati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam.

“Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” sambungnya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP 2020 Semalam Seri San Marino Lengkap Semua Kelas

Hal itu, menurut Bupati, akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, Mengaku LSM dan Jurnalis

Namun, imbuh Bupati, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati.

Selain itu, dalam SE ini, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Pati Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Telkomsel Pati

Berita Pati Mengenai pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjutnya, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa.

Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler