Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan Unjuk Rasa, Perjuangkan Penerapan Kawasan Hutan

21 Juli 2022, 10:00 WIB
Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Blora, Rabu (20/7/2022). Aspirasi yang mereka bawa beda dengan yang selama ini disuarakan Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani. /suaramerdeka.com/Abdul Muiz

Portal Kudus - Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS), gabungan petani penggarap lahan hutan di Blora menggelara unjuk rasa pada Rabu, 20 Jul 2022.

Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung DPRD Blora dengan akomodasi menggunakan puluhan truk.

Petani GKTHBS menyuarakan dukungan penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Beda Dengan Sekar Perhutani, Petani Hutan Blora Demo Dukung Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus KHDPK

Baca Juga: Rembang Night Festival, Peraayaan HUT Rembang yang ke-281 Tahun Ini

Unjuk rasa tersebut berbeda dengan yang selama ini kerap disuarakan Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani yang menolak surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang penetapan KHDPK.

‘’Kita hormati perbedaan. Ini demokrasi. Mari kita hormati perbedaan yang ada. Teman-teman sudah paham itu,’’ ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa GKTHBS Exi Agus Wijaya saat beraudiensi dengan DPRD.

Mereka di antarannya merupakan anggota kelompok tani hutan (KTH) Pringgondani Kalisari Jaya, KTH Muntono Ngliron Jaya, KTH Mbah Sariman Jaya, KTH Tanggel, perwakilan KTH kecamatan lainnya, Sedulur Relawan Tani (Sentani), Front Blora Selatan (FBS) dan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Baca Juga: Waspada, Kabupaten Jepara Berstatus Tanggap Darurat PMK, Begini Penjelasannya

Setelah berorasi sejenak di depan gedung DPRD, perwakilan pengunjukrasa beraudiensi dengan DPRD di ruang rapat paripurna DPRD.

Audiensi dihadiri pula sejumlah pejabat dari Perhutani, dinas kehutanan Jateng dan pejabat Pemkab Blora.

‘’Kami tidak ingin ada konflik, baik konflik vertikal dengan pemerintah dan aparat maupun konflik dengan petani lainnya termasuk dengan Perhutani. Ayo berebug bareng. Makanya kami menyuarakan tuntutan di tempat ini DPRD,’’ tegas Exi Agus Wijaya.

Dalam rilis pernyataannya, GKTHBS menyatakan bahwa keputusan menteri lingkungan hidup nomor 287/2022 tentang kebijakan penetapan KHDPK sangat relevan dengan penguatan ekonomi kerakyatan untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Blora.

Baca Juga: Pembangunan Tanggul Darurat di Margoyoso Pati dikebut, Warga dan Aparat Bahu-Membahu

GKTHBS menilai KHDPK merupakan cara baru pengelolaan hutan di Jawa. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan mengambil alih 1,1 juta hektar areal hutan Jawa atau 49 persen dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani.

Penetapan KHDPK di Provinsi Jateng seluas 202.988 hektar yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 hektar dan kawasan hutan lindung 66.749 hektar memberikan harapan pada petani yang menggantungkan hidup dan tinggal di sekitar kawasan hutan.

‘’KHDPK perlu segera disosialisasikan dan diimplementasikan agar petani bisa segera mendapat kepastian memperoleh akses legal menggarap lahan hutan. Perbaiki tata kelola lahan hutan di Blora. Dukung KHDPK,’’ tegas petani GKTHBS dalam tuntutannya.

Baca Juga: Trigger Warning, Guru Ngaji di Kabupaten Rembang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo yang memimpin audiensi menyatakan Pemkab dan DPRD Blora memiliki komitmen kuat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Blora, termasuk para petani lahan hutan. ‘’Aspirasi para petani GKTHBS ini akan kami perjuangkan kepada pihak-pihak terkait,’’ tegas Yuyus.

Perwakilan dari Perhutani Cepu yang hadir di audiensi, Wakil Administratur KPH Cepu Sub Selatan Fitra Praharsa Utama menyatakan, Perhutani merupakan BUMN pengelola hutan di Pulau Jawa.

Sebagai pengelola di lapangan, Fitra Praharsa Utama menegaskan, pihaknya akan menaati peraturan yang berlaku.

Hanya saja menurut dia, SK dan lampiran tentang KHDPK belum ia terima. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler