Portal Kudus - Mulai Rabu, 20 Juli 2022, Polres Demak akan melakukan sistem buka-tutup Jalan Pantura Semarang-Demak.
Sistem dilakukan bagi kendaraan yang melintas baik dari arah Semarang dan Surabaya.
Sistem buka tutup tersebut akan diberlakukan selama 7 hari, mulai Rabu 20 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Pengumuman! Pantura Semarang-Demak Buka-Tutup 7 Hari, Pengendara Disarankan Lewat Alternatif
Sistem buka-tutup kendaraan di ruas tersebut diberlakukan mulai pukul 22.00-5.00 WIB.
Baca Juga: Rembang Night Festival, Peraayaan HUT Rembang yang ke-281 Tahun Ini
Sistem buka tutup kendaraan dari arah Semarang dan Surabaya diberlakukan oleh Polres Demak lantaran ada kegiatan pemasangan gorder proyek Jalan Tol Semarang-Demak.
Sistem buka tutup akan diberlakukan di Jalan Pantura Semarang-Demak KM 10, masuk wilayah Desa Sido Gemah Kecamatan Sayung Demak.
“Dimohon agar pengguna jalan tetap bersabar dan patuhi aturan berlalu-lintas,” demikian informasi yang tersebar.
Baca Juga: Waspada, Kabupaten Jepara Berstatus Tanggap Darurat PMK, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Pembangunan Tanggul Darurat di Margoyoso Pati dikebut, Warga dan Aparat Bahu-Membahu
Atas kondisi itu, pengendara yang melintas baik dari arah Semarang atau Suarabaya sebelum masuk ke tiitk tersebut ada baiknya melalui jalur alternatif.
Jalur alternatif sudah disiapkan oleh kepolisian setempat bagi kendaraan kecil dan sepeda motor.
Petugas akan disiagakan di titik-titik menuju jalur alternatif.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari membenarkan informasi soal adanya sistem buka tutup kendaraan di Pantura Semarang-Demak.***