Baru Selesai Februari Tahun Ini, Gedung Mal Pelayanan Publik Rembang Jadi Temuan BPK

18 Mei 2022, 09:16 WIB
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Menjadi sorotan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim suaramerdeka-muria.com, ada lima rekomendasi atas temuan BPK pemeriksaan anggaran 2021 pada audit yang belum lama telah dilakukan.

Dari lima rekomendasi tersebut, hanya proyek MPP yang memiliki muatan material dalam rekomendasinya.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Diaudit, Proyek Mal Pelayanan Publik Rembang Jadi Temuan BPK

Pada proyek lainnya, rekomendasi hanya bersifat admisnitrasi saja.

Baca Juga: Beri 186 Paket Pendidikan, Bupati Jepara: Saya Berharap Anak-Anak Lebih Bersemangan ke Sekolah

Terkait MPP, temuan BPK menyangkut kekurangan volume berupa pemasangan instalasi listrik.

Saat pemeriksaan dilakukan, instalasi listrik pada proyek tersebut belum dilakukan.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengklaim, temuan atas hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran 2021 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Sebenarnya (soal temuan di MPP) rekanan sudah pesan (listrik), tapi menunggu administrasinya yang masih belum selesai. Sehingga menjadi temuan (BPK) masih ada kekurangan pengerjaan pemasangan listrik. Pekerjaan yang belum selesai pemasangan listrik,” jelas dia.

Baca Juga: Peringkat ke-13 di Jawa Tengah, Pernikahan Anak di Kabupaten Blora Tergolong Tinggi

Selain kekurangan volume, denda keterlambatan atas proyek senilai Rp 3.674.947.570 tersebut juga termasuk temuan BPK.

Namun, Fahrudin belum bersedia memerinci denda keterlambatan atas proyek itu lantaran secara aturan masih harus menunggu penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain MPP, temuan BPK juga terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang. Hanya saja temuan itu, kata Fahrudin, bersigat administrasi.

Temuan berupa masalah iuran BPJS yang dijamim Pemerintah Daerah yang datanya belum diperbarui sesuai kondisi riil.

“Atas temuan itu, saya perintahkan Inspektur untuk mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) segeram mengambil langkah pelaksanaan tindak lanjut atas rekomnendasi, hasil pemeriksaan BPK RI,” paparnya.

Secara regulasi, rekomendasi atas temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan 60 hari setelah LHP terbit.

Baca Juga: Tewas Usai Dangdutan, Kematian Pemuda Desa Muryolobo Terjadi saat Perkelahian antar Pemuda

“Sebenarnya hasil temuan pemeriksaan itu belum final. LHP dinyatakan final dan mengikat apabila sudah diterbitkan hasil secara resmi. Bila sudah diterima oleh Bapak Bupati,” tandasnya.

Proyek MPP sejatinya harus selesai pada 19 Desember 2021 silam.

Namun rekanan mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan hingga melewati tahun anggaran.

Sempat jadi sorotan publik, akhirnya proyek selesai pada akhir Februari 2022.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler