Peringkat ke-13 di Jawa Tengah, Pernikahan Anak di Kabupaten Blora Tergolong Tinggi

17 Mei 2022, 11:04 WIB
Talkshow pencegahan pernihakan dini di pendopo rumah dinas bupati Blora, Senin 16 Mei 2022. /suaramerdeka.com/Abdul Muiz

Portal Kudus - Kabupaten Blora menduduki peringkat ke-13 di Jawa Tengah.

Berdasarkan data di tahun 2021, jumlah penikahan anak di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi yaitu mencapai 448 pasangan.

Penikahan anak perlu dicegah karena akan merusak masa depan anak.

Perlu sinergi multi stakeholder dalam mencegah dan menekan angka pernikahan anak maupun pernikahan dini tersebut.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jumlah Pernikahan Anak di Blora Capai 448 Pasangan, Peringkat ke-13 di Jateng, Penyebabnya Bikin Miris

Demikian salah satu kesimpulan dalam Talkshow “Menyongsong Masa Depan Unggul; Stop Pernikahan Anak” yang digelar di pendopo rumah dinas bupati Blora pada Senin, 16 Mei 2022.

Talkshow diselengarakan KOHATI HMI BADKO Jawa Tengah - DI Yogyakarta.

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati membuka sekaligus menjadi pemateri dalam talkshow tersebut.

"Tingginya angka pernikahan anak di Blora menjadi PR kita bersama. Berbagai pihak harus bersama-sama sesarengan mencegah dan menangani pernikahan bawah umur. Karena dampaknya akan sangat bahaya bagi keberlangsungan kehidupan generasi muda Blora kedepan,” tegas Wabup Tri Yuli Setyowati.

Baca Juga: Tewas Usai Dangdutan, Kematian Pemuda Desa Muryolobo Terjadi saat Perkelahian antar Pemuda

Menurutnya mulai dari pimpinan daerahnya serta organisasi perangkat daerah (OPD) hingga berbagai organisasi harus berjalan bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pernikahan anak.

‘’Biasanya pernikahan anak ini disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga, kemudian lingkungan sosial utamanya di pedesaan, kualitas pendidikan orang tua, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi, hingga pola pengasuhan yang primitive. Yang bahaya karena MBA atau hamil sebelum nikah. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa berbahaya,’’ ujar wabup.

Wabup mengapresiasi keaktifan Forum Anak, Forum OSIS dan Forum Genre yang ada di Kabupaten Blora.

Apalagi Genre sudah terbentuk hingga tingkat kecamatan, yang diharapkan bisa memberikan edukasi kepada teman sebaya bersama PIK-R di tingkat desa.

‘’Biasanya kalau yang ngomongi itu orangtua pada takut, mereka juga takut cerita kepada orang tua. Namun ketika yang menasehati teman sebaya, biasanya remaja ini akan terbuka. Maka celah inilah yang harus bisa kita maksimalkan. Apalagi Bunda Genre kita, Bunda Aini Solichah ini sangat aktif berkegiatan dengan adik-adik Genre,’’ tandas Wabup Try Yuli.

Pihaknya berharap, peran serta generasi muda juga bisa ikut menekan potensi pernikahan anak.

“Yang dimaksud pernikahan anak adalah pernikahan usia dibawah 19 tahun. Yang mana telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kita perlu pahamkan ini ke masyarakat luas.,” terang wabup.

Turut menjadi pemateri dalam talkshow ini adalah Kepala Dinas P3AP2KB Jawa Tengah Retno Sudewi dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Ainia Sholichah.

Retno Sudewi dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada di Pemprov Jateng, angka pernikahan anak di Kabupaten Blora untuk periode 2021 sebanyak 448 kasus.

Baca Juga: Meski Terbatas, Sedekah Laut di Kecamatan Juwana Pati Tetap Meriah

Dengan jumlah tersebut, Blora menduduki peringkat ke 13 dari 35 kabupaten kota se Jateng.

"Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan anak ini harus kita lakukan bersama-sama. Saya kagum dengan Blora karena strategi daerah dalam penanganan pernikahan anaknya sudah sesuai strada jateng dan stranas yang diinginkan Pak Presiden. Tinggal bagaimana kita action bersama di lapangan,” ujarnya.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Ainia Sholichah, menyampaikan data pernikahan anak selama tahun 2021 dari Kantor Kemenag Blora sebanyak 640 kasus.

Dengan rincian laki-laki 100 kasus dan perempuan 540 kasus. Dengan angka tersebut artinya ada 100 laki-laki dan 540 perempuan usia di bawah 19 tahun yang menikah selama tahun 2021 di Kabupaten Blora.

Baca Juga: Kolam Renang Ciblon, Proyek Pemerintah Desa Jinanten Masih Juga Mangkrak

‘’Kita identifikasi datanya, yang paling banyak adalah Kecamatan Jati, ada 64 perempuan dan 54 laki-laki di bawah umur 19 tahun telah menikah. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Aini Shalicah.

Dikatakannya, harus ada pendekatan dan edukasi yang baik kepada anak anak, pelajar SMP, SMA, SMK sederajat, dan orang tuanya.

‘’Jika anak-anak remaja diberikan pemahaman melalui Forum Anak, Genre, Forum Osis, Karang Taruna dll. Maka untuk orang tuanya bisa kita dekati lewat Muslimat, Aisyiyah, PKK dan lainnya. Mari kita bergerak bersama untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Blora,’’ katanya.

Talkshow ini diikuti oleh perwakilan pelajar SMA/SMK se Kabupaten Blora, Forum OSIS, Forum Anak Blora, GenRe Blora, Fatayat, Muslimat, Aisyiyah, PKK, dan para pengurus dan anggota KOHATI HMI Jawa Tengah - DI Yogyakarta.

Selain talkashow, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi gerakan Jo Kawin Bocah, dan penandatanganan MoU antara KOHATI Jateng - DI Yogyakarta dengan Kepala Dinas P3AP2KB Jateng tentang pencegahan pernikahan anak.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler