Masa Jabatan Telah Habis, DPRD Kabupaten Jeparaa Umumkan Surat Pemberhentian Bupati Jepara

2 April 2022, 09:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Jepara /Suara Merdeka Muria/Sukardi

Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kritiandi telah menjadi Bupati Jepara sejak 2 Juni 2022, yang sebelumnya menjadi Plt Bupati Jepara sejak 2019.

Masa jabatan Bupati Jepara 2017-2022 akan berakhir 22 Mei 2022.

Sesuai aturan, DPRD harus mengumumkan Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian kepada Mendagri, melalui Gubernur.

Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul DPRD Jepara Usulkan Pemberhentian Bupati

Maka dari itu, anggota DPRD Kabupaten Jepara mengajukan usulan Bupati Jepara kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng berdasarkan putusan Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam rapat itu, Ketua Dewan didampingi tiga Wakilnya—Junarso,Pratikno, dan KH Nuruddin Amin. Hadir, Bupati Jepara Dian Kristiandi, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Edy Sujatmiko, Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko membacakan keputusan yang sudah disetujui dalam Rapat Paripurna.

Seusai menutup Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Haizul Ma’arif langsung mengetok palu lagi membuka Rapat Paripurna kedua. Agendanya, penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara Tahun 2021. Bupati Jepara Dian Kristiandi membacakan laporan kinerja dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011.

Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM

Pendapatan Daerah yang direncanakan Rp 2.337.123.960.000- terealisasi Rp 2.380.695.854.292,- (101,9 persen). Realisasi tersebut naik, jika dibanding tahun sebelumnya teralisir 98,47 persen. Untuk belanja, direncanakan Rp 2.363.608.647.000,- teralisasi Rp 2.309.409.441.220 (91,1 persen). Sedang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp 269.190.776.139.

Pada kesempatan itu, Bupati memaparkan capaian kinerja yang merupakan indikator kinerja makro Pemerintah Kabupaten Jepara.

Diantaranya, memaparkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jepara kembali ke angka positif. Akibat pandemi Covid-19, pada 2020 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jepara melambat ke angka minus 1,92 poin. Namun Tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara mulai bergerak naik ke angka 4,63 poin.

Selain pertumbuhan ekonomi, Bupati juga menyampaikan sejumlah capaian positif selama tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Kuesioner KPU Kabupaten Jepara: Media Sosial Sebagai Wadah Pendidikan Kepemiluan dan Demokrasi

Mengutip data yang dirilis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jepara tahun 2021 dia sebut mengalami peningkatan. IPM Jepara tahun 2021 sebesar 72,36 poin, meningkat 0,37 poin dari capaian IPM tahun 2020 yang tercatat 71,99 poin.

“Peningkatan ini terjadi pada semua komponen, baik kualitas kesehatan, pendidikan, maupun pengeluaran per kapita yang disesuaikan,” katanya.

Sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami perbaikan. TPT turun sebesar 2,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan penurunan itu, TPT tahun 2021 di Kabupaten Jepara sebesar 4,23 persen.

“Menurunnya tingkat pengangguran terbuka juga berkorelasi pada kenaikan pengeluaran per kapita per bulan,” katanya.

Pengeluaran per kapita per bulan di Jepara tahun 2020 sebesar Rp 84.114. Tahun 2021, kata Dian kristiandi, naik menjadi Rp1.014.416.

Pada pengantar yang sama, bupati juga mengampaikan berbagai prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2021. Terdapat 16 penghargaan dari berbagai instansi yang dilaporkan bupati dalam nota pengantar tersebut.

Untuk membahas LKPJ ini, paripurna DPRD Kabupaten Jepara sepakat membentuk 4 panitia khusus (pansus). Saat rapat paripurna dilangsungkan, fraksi-fraksi telah membagi dan mengirim nama-nama anggotanya ke masing-masing fraksi. Pimpinan DPRD menskors rapat selama 10 menit untuk memberi waktu kepada anggotanya memilih pimpinan pansus.

Pansus I yang diketuai Moh Siroj, dan Wakil Ketua Yuli Sulis tyo, membahas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan. Pansus II, diketuai Nur Hamid, dan Wakil Ketua Hengki Sandi Atmojo, membahas Bidang Ekonomi. Pansus III, diketuai Ahmad Sholikhin, dan Wakil Ketua Edy Ariyanto, membahas Bidang Kesra. Pansus IV diketuai Sutrisno, dan Wakil Ketua Akhmad Faozi, membahas Bidang Pembangunan,Tugas Pembantuan,dan Insfrastuktur.

Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM

Setelah pimpinan pansus terbentuk, Ketua DPRD Haizul Ma’arif mencabut skors. Sebelum nenutup rapat tersebut, dia menjelaskan waktu pembahasan yang diberikan kepada seluruh pansus. “Masa kerja pansus dari tanggal 1 sampai dengan 25 April 2022,” kata Ketua Dewan yang akrab dipanggil Gus Haiz.

Setelah Bupati dan Forkopimda meninggalkan ruang sidang, DPRD Kabupaten Jepara melanjutkan Rapat Paripurna ketiga. Agendanya, pengambilan keputusan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diputuskan Dewan 9 Pebruari lalu, serta Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Tentang Kode Etik, Tata Cara Beracara dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara.

Tiga Ranperda inisiatif Dewan yang sudah dibahas adalah, pertama, Ranperda tentang Pesantren, Kedua, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketiga, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khusus Ranperda ketiga, belum bisa disahkan, karena Pansus yang membahas minta perpanjangan waktu. Diputuskan, memberi waktu Pansus Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melanjutkan pembahasan 4 dan 5 April mendatang.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler