Portal Kudus - Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mulai melakukan razia. Kali ini, petugas langsung melakukan tangkap tangan tindak prostitusi.
Razia dilakukan di tempat pijat capek di Desa Jurang Jeru, Kecamatan Sluke yang melayani layanan prostitusi.
Layanan prostitusi diberikan oleh terapis di tempat pijat capek tersebut.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria Pijat Plus-plus Digrebek di Sluke, Perbuatan Mesum Tertangkap Tangan
Tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP atas prositusi berkedok pijat capek itu bermula dari aduan masyarakat.
Baca Juga: Sudah Dua Tahun Lampu Mati, Candi Perbatasan Jateng-Jatim di Kabupaten Rembang Jadi Tempat Mesum
Petugas menerima aduan adanya praktik bisnis lendir berkedok pijat capek di Desa Jurang Jero.
Mendapati adanya aduan tersebut, Jumat 1 April 2022, petugas meluncur menuju lokasi kejadian.
Benar saja, saat sampai di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati adanya perbuatan mesum dilakukan di lokasi pijat capek.
Para pelaku yang kaget selanjutnya dilakukan pendataan oleh petugas Satpol.
Baca Juga: Hasil Kuesioner KPU Kabupaten Jepara: Media Sosial Sebagai Wadah Pendidikan Kepemiluan dan Demokrasi
Selanjutnya para pelaku yang terlibat dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kaupaten Rembang, Sulistyono menyatakan, atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga tersebut petugas akan melakukan identifikasi.
Jika ternyata pelanggaran yang dilakukan kategori berat, maka pelaku akan dijerat dengan tindak pindana ringan (tipiring).
Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM
Jika hal itu diterapkan, maka pelaku yang terlibat dalam prostitusi tersbut bisa mendapatkan sanksi kurungan penjara.
“Sementara ini untuk pijat plus-plus hanya di Jurang Jeru Sluke. Namun demikian kami akan memantau di lokasi lainnya. Komitmen kami, selama Ramadan jangan sampai ada penyakit masyarakat,” terang Sulistyono.
Atas hal itu, selanjutnya petugas melakukan penutupan atas usaha warung kopi dan jasa pijat plus-plus di Sluke.***