Mengaku Intel Koramil Todanan, Pria Warga Kradenan Tipu dengan Jual Kambing

16 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi penipuan \ /Pixabay

Portal Kudus - Kepolisian Sektor Todanan Kabupaten Blora menangkap Sumijan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Sumijan yang berumur 47 tahun merupakan warga Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Sumijan melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai intel dari Koramil Todanan. Padahal, Sumijan hanyalah warga biasa. 

 

Dilansir Portalkudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel yang berjudul Mengaku Intel Koramil, Jual Kambing, Tipu Warga Desa di Todanan Blora

"Pelaku kami tangkap di Pasar Kradenan, Grobogan, Kamis (1 Januari 2022),’’ ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Todanan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Daknyo, pada 14 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sumijan diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Warkam (63) warga Desa Dringo, Kecamatan Todanan, yang terjadi pada 5 Januari 2022.

Korban ketika itu sedang duduk santai di depan rumah. Tiba-tiba korban didatangi orang yang tidak dikenalnya, yakni Sumijan, yang datang dengan mengendarai sepeda motor.

Kepada korban, Sumijan mengaku sebagai anggota Intel Koramil Todanan dan menawarkan lima ekor kambing seharga Rp 5.000.000 dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.

Baca Juga: 1 ETH Berapa Rupiah? Begini Perhitungan Uang Kripto Ethereum ke IDR Bayaran Ghozali Everyday Jual Foto Selfie

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku kemudian mengajak korban menuju ke kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing.

Namun, sebelum sampai di depan kantor Koramil Todanan, pelaku meminta berhenti di depan Pasar Todanan. Di tempat itulah pelaku meminta kepada korban uang pembelian kambing sebesar Rp 5 juta.

Setelah itu korban diminta oleh pelaku menunggu di pinggir jalan di depan kantor Koramil Todanan. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut lima ekor kambing ke rumah korban.

Baca Juga: VIRAL Lunaf.com The Moon on 13 August 2000, Ini Bentuk Moon Phase 13 Agustus 2000 yang Trending di FYP TikTok

Setelah korban menunggu sekira 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Merasa curiga, korban kemudian bertanya kepada petugas kebersihan yang berada di Koramil Todanan tentang keberadaan lima ekor kambing tersebut dan ternyata tidak ada kambing ditaruh di Koramil Todanan.

Setelah korban menunggu sekira 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Ini Cara Cek Lunaf com The Moon On 6 June 2000 dan Lihat Moon Phase Sesuai Tanggal Lahir

Merasa curiga, korban kemudian bertanya kepada petugas kebersihan yang berada di Koramil Todanan tentang keberadaan lima ekor kambing tersebut dan ternyata tidak ada kambing ditaruh di Koramil Todanan.

Setelah menerima laporan tersebut, kata kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suyadi diperintahkan melakukan penyelidikan tersebut.

Hingga polisi mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pasar Kradenan, Grobogan.

Selanjutnya Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan.

Polisi pun selanjutnya mengamankan pria tersebut dan dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan penyidikan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,’’ kata Kapolsek Todanan AKP Daknyo.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler