Simak Daftar UMK atau UMR untuk Wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara untuk Tahun 2022

22 November 2021, 11:25 WIB
Simak Daftar UMK untuk Wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara untuk Tahun 2022 /Yumi Karasuma

Portal Kudus - Untuk kalian yang tengah mencari informasi terkait Upah Minimum Kerja untuk wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara untuk tahun 2022, simak infonya berikut.

Simak artikel ini dan ketahui informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten di wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara terbaru, tahun 2022.

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 22 November 2021 Belum Digunakan, Klaim Segera Sebelum Hangus

Dengan diresmikannya surat keputusan dari pihak pemprov Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP berlandaskan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur

Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Kudus.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan yang Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

Untuk tahun 2022 mendatang, UMK atau upah minimum kerja untuk daerah Kudus juga mengalami kenaikan.

Perlu digaris bawahi, jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi yang 0,78 persen tersebut diterapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten lainnya di Jateng, maka besaran yang ditetapkan untuk UMK wilayah Kabupaten Kudus yakni Rp2.308.865.

Adapun pada tahun 2021, upah minimum kerja yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus yakni sejumlah Rp 2.290.995,33.

Baca Juga: 22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Cek UMP Daerahmu Disini!

Adapun untuk wilayah Kota sekitarnya jika memang menerapkan 0.78 persen tersebut maka UMK untuk wilayah Kabupaten Pati ialah Rp1.968.233  ditahun 2022 dan untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp2.123.435.

Demikianlah informasi mengenai upah minimum kerja atau UMK untuk wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara tahun 2022 mendatang.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler