Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Kembali PTM Terbatas

29 September 2021, 21:10 WIB
Bupati Jepara /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Dalam dua hari ke depan, Bupati Jepara Dian Kristiandi kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Janji itu disampaikan bupati di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada 27 September 2021 siang.

Sebelumnya, dewan melalui Badan Anggaran meminta hal tersebut sebagai bagian dari saran dan rekomendasi saat menyetujui penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan, Haizul Ma’arif didamping wakilnya, K.H. Nuruddin Amin. Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, dihadiri bupati bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Hadir juga para pimpinan perangkat daerah.

Baca Juga: Empat Wakil dari Kabupaten Jepara Memenangi Lomba Pramuka Garuda Berprestasi

Juru bicara Badan Anggaran, Latifun, saat membaca laporan pembahasan merinci puluhan saran dan rekomendasi kepada bupati Jepara, salah satunya terkait penutupan sementara PTM terbatas.

“Segera membuka kembali pembelajaran tatap muka atau PTM dan mencabut keputusan bupati terkait penutupan pembelajaran tatap muka,” kata Latifun pada salah satu poin saran Badan Anggaran.

Menanggapi saran ini, Bupati Dian Kristiandi mengatakan, dalam dua hari ke depan PTM akan dibuka kembali setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Sebelumnya, bupati juga menanggapi saran-saran lain.

Baca Juga: Kapolres Jepara AKBP Warsono Mendorong Satgas Penangan Covid-19 Jepara

“Kami perhatikan dengan sungguh-sungguh serta sepenuh hati berupaya untuk melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta kemampuan yang dimiliki. Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, adalah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah pada masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, perubahan APBD ini menurut Dian Kristiandi, mewadahi kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana APBD untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan alokasi, penggunaan dan penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa.

Baca Juga: September Sebagai Bulan Gemar Membaca, Bupati Demak Ajak Masyarakat Kunjungi Perpustakaan

Pemerintah Kabupaten Jepara melakukannya melalui rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang digunakan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam persetujuan tersebut, perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2021 merencanakan pendapatan sebesar Rp2.322.519.233.000,-.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.520.418.596.067,-. Rencana itu menjadikan perubahan APBD 2021 mengalami defisit sebesar Rp197.899.363.067,-. Defisit akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah, karena penerimaan pembiayaan yang mencapai Rp209.475.363.067,-, hanya akan dikeluarkan Rp11.576.000.000,-.***

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler