Penipuan Online Berkedok Arisan, Warga Kabupaten Blora Rugi 43Miliyar

21 Agustus 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi uang kertas pecahan 100 ribu rupiah /Ali Bakti/Bagikan Berita

Portal Kudus- Telah terjadi penipuan online berkedon arisan di Kabupaten Blora.

Kejadian ini sudah dibawa ke ranah hukum karena belasan orang mengaku sebagai korban dari arisan online tersebut mengadu ke Polres Blora.

Sebanyak ada 13 orang yang mengaku sebagai korban arisan online melayangkan aduan.

Total kerugian korban arisan online mencapai Rp 43 miliar.

Baca Juga: Bupati Jepara Ajak ASN Pemkab Jepara Untuk Membeli Dagangan di Warung dan UMKM

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Konten Jateng dalam artikel berjudul Total Kerugian Arisan Online di Blora Rp 43 Miliar, Polisi: Kami Akan Segera Terbitkan Laporan Polisi

Jumlah yang tentu sangat fantastis. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyebutkan, korban arisan online tersebut mengadukan seseorang berinisial N.

"Total kerugian semuanya sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," kata Setiyanto, Sabtu 21 Agustus 2021.

Dikatakannya, belasan korban yang mengadu ke pihaknya ternyata tidak hanya warga asli Kabupaten Blora saja.

Baca Juga: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati Membuat Program 'Telepon Langka'

Namun juga ada warga dari Kabupaten Grobogan dan Bojonegoro.

Diketahui, aktivitas arisan online itu sudah ada sejak 2019 lalu. Awalnya, arisan berjalan normal dan tidak ada kendala.

Namun mendekati pertengahan 2021, mulai muncul masalah. Diantaranya kemacetan dalam pembayaran anggota arisan.

Karena kondisi tersebut anggota arisan kemudian berusaha menemui N.

"Namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," katanya. Saat ini, pihak Polres Blora masih meminta keterangan nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

Baca Juga: Si Asmara, Sistem Surat Menyurat Masuk Keluar Dari Dinkes Temanggung

"Karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada lima rekening yang disebutkan, atas nama N," jelasnya.

Pihak berwajib memperkirakan ada ratusan orang menjadi korban arisan online di Blora.

Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 miliar.***(Tim KJ03 /Konten Jateng)

Editor: Sugiharto

Sumber: Konten Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler