Portal Kudus - Inilah cara pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara 2021, cara daftar dan persyaratannya.
Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui cara pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 untuk pelaku UMKM di Kabupaten Jepara.
Pada 3 April 2021, melalui Instagram Kementerian Koperasi dan UMKM @kemenkopukm, telah diumumkan bahwa Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (Banpres UMKM), bahwa program tersebut sudah mulai bisa diakses.
Menyusul hal tersebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara mengumumkan pembukaan pendaftaran Bantuan UMKM 2021.
Pada 9 April 2021, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara mengumumkan bahwa pendataan usulan BPUM 2021 dimulai tanggal 12 April 2021 hingga 22 April 2021 pukul 14.15 WIB.
Adapun persyaratan penerima Bantuan UMKM 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 2021.
Sebagai informasi, besaran Bantuan UMKM 2021 kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni turun menjadi Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM, dari sebelumnya Rp2,4 juta pada tahun lalu.
Adapun link pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Jepara adalah: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9
Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM 2021 Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara tersebut akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir.
Beberapa data yang harus disiapkan untuk mengisinya di antaranya adalah NIK, nama, alamat, Nomor KK, tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Mengutip keterangan tambahan di laman resmi Pemerindah Desa Srikandang Jepara, srikandang.jepara.go.id, bahwa bagi yang ingin meminta Surat Keterangan Usaha dari Desa, harap membawa:
Fotokopi KK, KTP, dan Foto Usaha.
Setelah berkas lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir pendaftaran Online melalui link pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Jepara tersebut.
Selanjutnya, untuk berkas-berkas tersebut dikumpulkan langsung ke kantor Dinas UKM Jepara.***