Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan

- 23 Mei 2024, 19:14 WIB
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan /dok/pom.go.id

Portal Kudus - Jakarta, Peredaran skincare yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan, akan ditertibkan.

Banyaknya produk skincare racikan/beretiket biru pada klinik kecantikan, akan ditertibkan penggunaannya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, sebagai antisipasi kemanan pengguna kosmetik. 

Perhatian L. Rizka Andalusia, terhadap peredaran skincare bertiket biru, diungkapkan kepada undangan yang hadir pada "Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan", Senin (06/05/2024).

Baca Juga: JAWABAN Buatlah Masing-Masing Satu Contoh silogisme beraturan Sub-Pre, Bis-Pre, Bis-Sub, dan Pre-Sub!

 

L. Rizka Andalusia, menjelaskan pada dasarnya etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat secara racikan, seperti melansir pemberitaan BPOM RI melalui website www.pom.go.id

Menurutnya, skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Dengan kata lain, produk ini bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

Namun belakangan ini, BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu You're on Not Sorry oleh Taylor Swift

Karena itu, BPOM menyelenggarakan forum koordinasi ini untuk memberantas peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru), forum ini berupaya mewujudkan kolaborasi bersama lintas sektor terkait dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kolaborasi ini juga termasuk kegiatan penindakan untuk penegakan hukum terhadap peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: DISKUSIKAN Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Legitimasi Kekuasaan Pemerintah Indonesia Saat Ini?

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik atau Deputi II BPOM, Kashuri, menyampaikan bahwa skincare etiket biru sejatinya tidak melanggar, jika dijalankan dengan benar sesuai aturan.

Harus ada monitoring dan pengawalan dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap penggunaan skincare etiket biru ini.

“Diperlukan intervensi khusus, kolaborasi dari hulu ke hilir, termasuk edukasi terus-menerus kepada masyarakat terkait etiket biru ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Star oleh Colde

Plt. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih, sepakat untuk mengedukasi masyarakat terkait etiket biru ini.

Indah Sukmaningsih menyebutkan bahwa pemerintah atau pemberi izin suatu produk dapat beredar, memang memiliki tugas untuk mengontrol dan mengawasi peredaran produk tersebut.

Namun, masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai tanggung jawab atas penggunaan/konsumsi produk.

Baca Juga: JAWABAN Jelaskan Tentang Pasar Oligopoli dan Monopoli dan Berikan Contoh Dilingkungan Anda

Diketahui dalam kesempatan itu, Plt. Kepala BPOM sekaligus melakukan Kick-Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”.

Kemudian sebagai bentuk kolaborasi dalam penertiban peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, BPOM bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) menandatangani komitmen kerja sama.

Komitmen tersebut berisi pernyataan bahwa asosiasi profesi ikut berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti hasil pengawasan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menyukseskan kampanye yang dimulai pada momen tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu 'Where'd All The Time Go' oleh Dr. Dog

 

Menutup acara tersebut, Plt. Kepala BPOM menegaskan bahwa skincare beretiket biru adalah produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.

Namun tidak menutup kemungkinan, jika memang ada dokter atau pelaku usaha yang memiliki produk skincare yang bagus dan bermanfaat untuk masyarakat luas, maka dapat diproduksi dengan benar sesuai ketentuan dan tentu saja didaftarkan ke BPOMl.

Semakin banyak produk skincare lokal yang diproduksi dalam negeri, dapat meningkatkan nilai jual produk lokal menjadi backbone perekonomian nasional.***

 

 

 

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah