- Pemilih masuk membawa undangan/surat memilih/form C6 yang telah diberikan petugas KPU sebelumnya.
- Pemilih memyerahkan undangan/surat memilih/form C6 kepada petugas KPPS 4-5.
- Kemudian pemilih dapat menunggu sambil duduk di kursi antrian.
- Pemilih dipanggil oleh petugas kpps 1-2-3 dan menerima 5 surat suara berbagai warna.
- Lalu pemilih menuju kebilik suara untuk mencoblos satu persatu sesuai kayakinan,
- Dan pemilih melipat kembali lantas membawa surat suara yang telah dicobos, untuk dimasukkan ke kotak suara yang dijaga petugas KPPS 6.
- Sebelum keluar, pemilih harus mencelupkan jari ke tinta yang dijaga petugas KPPS 7 di meja tinta.
- Selesai sudah hak dan kewajiban kita untuk berpartisipasi, dan menentukan para wakil rakyat dan sekaligus Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Diketahui, bahwa KPU dan BAWASLU mengeluarkan berbagai syarat ketentuan agar semua masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi di pesta demokrasi lima tahunan ini. Sehingga tiap individu dapat terus menjaga keharmonisan antara perbedaan, yang terjadi di masyarakat akibat demokrasi.
Demikian informasi tentang tata cara mencoblos, bagi anda yang telah memperoleh undangan/surat memilih/form C6 di TPS.***