Tata Cara Mencoblos di TPS Setempat, Berikut Urutan Pencoblosan di TPS

- 3 Februari 2024, 12:34 WIB
Tata Cara Mencoblos di TPS Setempat, Berikut Urutan Pencoblosan di TPS
Tata Cara Mencoblos di TPS Setempat, Berikut Urutan Pencoblosan di TPS /bakesbangpolkotasurabaya

Portal Kudus - Pemilu adalah pesta demokrasi yang diadakan setiap 5 tahun sekali, dengan Komisi Pemiihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara kegiatan ini. Disini dapat anda simak tata cara mencoblos di TPS untuk anda yang akan menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Berbagai tahapan hingga pelaksanaan Pemilu direncanakan oleh komisi yang dibentuk negara ini. KPU juga menjadi penentu terlaksananya demokrasi di Indonesia dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Untuk anda yang sudah memiliki surat memilih/form C6 yag telah dibagikan beberapa hari sebelum hari pencoblosan, simak tata cara mencoblos di TPS.

Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Lantas apa yang harus dilakukan setelah sampai di TPS? Disini anda dapat, menyimak tata cara mencoblos di TPS berikut.

Baca Juga: KULINER Sedap Mantap Ketoprak Khas Betawai di Jepara Kota Sensasi Ulekan Bumbu Kacang yang Gurih dan Lezat

Dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anda yang akan menyalurkan suara dalam Pemilu dan Pilpres 2024 dengan "Mencoblos" surat suara yang telah diberikan petugas KPPS di TPS.

Pasal tersebut berbunyi "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden".

Jadi anda dapat melakukan pencoblosan sekali saja untuk tiap surat suara yang diberikan petugas KPPS. Jika terdapat 2 lobang coblosan maka surat suara dianggap tidak SAH, sehingga anda harus berhati-hati dan memastikan agar suara yang anda berikan tidak sia-sia.

Baca Juga: SOP TETELAN BALUNGAN SAPI Horok Horok Bapangan Kuliner Sedap Citara Segar Wajib Dicoba Saat Wisata ke Jepara

Untuk tata cara mencoblos di TPS, bagi anda yang telah memperoleh undangan/surat memilih/form C6 adalah:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x