Banyak Liburnya Total 11 Hari! Simak Hari Libur dan Cuti Bersama Februari Tahun 2024

- 29 Januari 2024, 06:05 WIB
Dalam artikel ini, anda dapat temukan 11 hari libur baik tanggal merah, libur nasional dan cuti bersama
Dalam artikel ini, anda dapat temukan 11 hari libur baik tanggal merah, libur nasional dan cuti bersama /kalender 2024

Portal Kudus - Bulan Februari 2024 ini, anda akan bertemu dengan banyak hari libur dan cuti bersama, simak daftarnya seperti berikut.

Pada bulan Februari ini, kita akan menemui beberapa tanggal merah yang menjadi momen penting bagi sebagian besar pekerja. Meskipun bulan Februari 2024 hanya terdapat 29 hari

Dalam artikel ini, anda dapat temukan 11 hari libur baik tanggal merah, libur nasional dan cuti bersama yang dapat diunakan untuk istirahat tambahan dari kesibukan sehari-hari di tempat kerja. 

Baca Juga: Tanggal Merah Februari 2024 dan Cuti Bersama Adalah Ini

Diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SKB dengan Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB Tahun 2024, terdapat hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Khusus untuk bulan februari terdapat daftar tanggal merah dan cuti bersama seperti:

  • Hari Kamis, 8 Februari  adalah : Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Hari Jumat, 9 Februari adalah : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Hari Sabtu, 10 Februari adalah : Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Baca Juga: Potret Persipa Pati Kontra Sulut United di Pegadaian Liga 2 2024, Satu Babak Lagi Pertahanan di Kasta Liga 2

Seperti diketahui, SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pada hari Rabu, 14 Februari seperti lima tahun sebelumnya terdapat Cuti Bersama karena Pemilihan Umum 2024 (Namun hal ini kondisional menurut perusahaan/ instansi tempat anda bertugas).

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x