Harap Bergegas! Ini Hari Terakhir Pindah TPS, Berikut Cara Pindah TPS

- 15 Januari 2024, 16:55 WIB
Harap Bergegas! Ini Hari Terakhir Pindah TPS, Berikut Cara Pindah TPS
Harap Bergegas! Ini Hari Terakhir Pindah TPS, Berikut Cara Pindah TPS /dok/bawaslu

Portal Kudus - Bagi anda yang akan mengajukan surat pindah tempat memilih, akan berakhir pada hari ini Senin 15 Januari 2024. Simak cara pindah TPS yang akan anda temukan dalam artikel ini.

Bahwa pindah tempat coblosan harus memenuhi persyaratan KPU, yang telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang "Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih". Disini dapat anda simak syarat cara pindah TPS.

Dijadwalkan terakhir masa pindah tempat memilih tahap pertama, adalah hari ini. Untuk anda pemilih yang ingin melakukan pindah tempat coblosan, maka dapat melakukan hingga jam 23.59 seperti mengutip publikasi blitar.bawaslu.go.id hari ini 15 Januari 2024. berikut adalah cara pindah TPS.

Baca Juga: PESONA Kalimancur Gowak Lasem Jepara Destinasi Ideal bagi Pecinta Alam Nikmati Wisata Menyatu dengan Alam

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilihan umum akan diadakan serentak pada 14 Februari 2024, sehingga waktu tersisa tinggal beberapa hari lagi. Karenanya pembatasan tahap pertama pindah memilih/TPS dibatasi hari ini 15 Januari 2024.

Baca Juga: RESEP Soto Kemiri Khas Pati, Kaya Rempah Dengan Kuah yang Gurih

Apabila anda belum mengetahui dimana lokasi TPS yang akan digunakan untuk mencoblos dalam pemilu 2024, maka anda dapat melihat dengan mudah melalui link ini [KLIK DISINI]

Gunakan hak pilihmu untuk masa depan Indonesia.***

 

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x