Jangka Waktu Kontrak
CPNS: Setelah lulus seleksi CPNS dan menjalani orientasi kerja, CPNS diangkat menjadi PNS dengan status seumur hidup. PNS memiliki jaminan keamanan kerja dan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
PPPK: Pegawai PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal. Kontrak ini dapat diperbarui atau diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penilaian kinerja.
Hak dan Kewajiban
CPNS: Sebagai PNS, memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Ini mencakup hak pensiun, cuti, tunjangan, dan perlindungan hukum yang kuat.
PPPK: PPPK memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Hak dan kewajiban ini dapat bervariasi tergantung pada instansi yang mempekerjakan dan peraturan yang berlaku. Namun yang paling mudah dimengerti adalah, tidak mendapatkan hak pensiun.
Baca Juga: 20 SOAL PTS Matematika Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Tahun 2023
Diketahui bersama bahwa Pemerintah, melalui BKN, telah mengatur dengan jelas perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam proses rekrutmen ASN tahun 2023.
Demikian informasi tentang Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Rekruitmen ASN Tahun 2023 yang dapat dipahami.***