Portal Kudus - Inilah Info Tentang Golongan PNS, Simak Golongan PNS sesuai Ijazah Saat Mendaftar CPNS Berikut Pangkat Puncaknya Dalam Bacaan Berikut
Disini dapat dipelajari golongan PNS saat ikut seleksi CPNS, agar tidak salah dalam memilih posisi formasi dan kepemilikan ijazah dan pangkat puncak seperti berikut.
Untuk mengetahui golongan PNS saat pertama diangkat menjadi ASN sangat penting, untuk mengetahui kapan pangkat puncak dengan kepemilikan ijazah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, berikut informasinya.
Pada rekrutmen PNS akan dijelaskan kebutuhan kriteria lulusan pendidikan dan jurusan yang dibutuhkan suatu instansi, disitulah dapat diketahui golongan PNS yang akan didaftar, namun jika kamu belum mengetahui dapat baca disini informasinya.
Seperti dilansir portalkudus dari Badan Kepegawaian Negara BKN, terdapat berbagai golongan kepangkatan untuk PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan saat mendaftar.
Dengan melampirkan syarat ijazah tersebut akan menjadi dasar perhitungan kepangkatan dan golongan saat diterima menjadi PNS.
Untuk lebih jelasnya, disini dapat dibaca daftar kepemilikan ijazah dan hubungan dengan jenjang kepangkatan PNS :
1 .Masuk dengan ijazah : SD
Golongan ruang/pangkatnya : I/a - Juru Muda
Pangkat puncak : II/a - Pengatur Muda
2 . Masuk dengan ijazah : SMP
Golongan ruang/pangkatnya : I/c - Juru
Pangkat puncak: II/c - Pengatur
3 . Masuk dengan ijazah : SMA
Golongan ruang/pangkatnya : II/a - Pengatur Muda
Pangkat puncak: III/b - Penata Muda Tingkat 1
4 . Masuk dengan ijazah : D3
Golongan ruang/pangkatnya : II/c - Pengatur
Pangkat puncak: III/c - Penata
5 . Masuk dengan ijazah : S1/D4
Golongan ruang/pangkatnya : III/a - Penata Muda
Pangkat puncak: III/d- Penata Tingkat 1
6 . Masuk dengan ijazah : S2
Golongan ruang/pangkatnya : III/b - Penata Muda Tingkat 1
Pangkat puncak: IV/a- Pembina
7 . Masuk dengan ijazah : S3
Golongan ruang/pangkatnya : III/c - Penata
Pangkat puncak: IV/b- Pembina Tingkat 1
Kepangkatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil SebagaimanaTelah Diubah Dengan PP No.12 Tahun 2022.
Diketahui bersama, PNS juga dapat mengambil sekolah lagi setelah mendapatkan ijin dari atasan dan telah memenuhi persyaratan bagi PNS yang boleh bersekolah lagi agar dapat menaikkan kepangkatan.
Pangkat puncak ini tidak mutlak diterapkan, apabila PNS tersebut telah memiliki ijazah lebih tinggi dari sebelumnya.***