Cara Cek Nama BLT PKH bagi Ibu Hamil dengan Menggunakan KTP

- 9 Februari 2023, 10:10 WIB
Cek Status Penerima Bansos PKH 2022 yang Cair Juni via Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id
Cek Status Penerima Bansos PKH 2022 yang Cair Juni via Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id/

 

PortalKudus - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) PKH pada tahun 2023 ini. Bagi ibu hamil yang ingin melakukan pengecekan bansos PKH tersebut, cukup menggunakan KTP.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini ditujukan bagi 7 kategori yang termasuk dalam keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak.

Bansos tersebut bertujuan untuk agar penerima dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: 40 SOAL PTS Biologi Kelas 12 Semester 2 Beserta Jawabannya, Contoh Soal PTS Biologi Kelas Xii Semester 2 2023

Berikut adalah langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah nama kita termasuk penerima bansos PKH 2023, yaitu:

1. Siapkan KTP, HP dan quota,

2. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

Baca Juga: Cek Segera Penerima Bansos PKH Ibu Hamil 2023, Ada Bantuan Rp3 Juta

3. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat

4. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

5. Ketik huruf kode chapta

Baca Juga: 50 CONTOH Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Tahun 2023

6. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
Bagi yang ingin melakukan pengecekan apakah nama kamu terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) bansos tahun 2023, lakukan langkah-langkah berikut.

7. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.

KTP yang digunakan adalah KTP yang telah terdaftar pada DTKS dan mengusulkan bansos PKH 2023.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Bansos PIP Hingga 15 Ferbruari 2023 Sebelum Hangus

Adapun nominal bansos PKH yang akan didapatkan oleh masing-masing kategori masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah, adalah:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat BLT senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat BLT sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 2 Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 Tahun 2023

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Film Titanic 2023 Kapan Tayang, Berikut Pemutaran Film Titanic 2023 Format 3D

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

PKH ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Baca Juga: 40 SOAL PTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 11 2023

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat langsung melakukan pencairan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x