4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,
5. Penerima bansos PKH wajib terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memiliki akses dan dapat memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.
Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.***