DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan e-Filing dan Bayar Pajak e-Billing, Begini Caranya

- 10 Januari 2022, 19:43 WIB
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak /pajak.go.id

Portal Kudus - Sebagai warga negara yang bijak dan taat, awal tahun 2022 ini menandai persiapan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2021.

Melakukan pelaporan SPT pajak tahunan dapat dilakukan dengan dua metode, yakni secara online via DJP Online maupun via Offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Guna menghindari antrean dan kerumunan, wajib pajak bisa melakukan laporan SPT pajak tahunan secara online.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI 2022 Dilengkapi Tabel Angsuran KUR BRI Plafon 50jt hingga 100jt

Berikut ini cara membuat akun DJP Online, Cara melapor SPT melalui e-Filing DJP Online, dan Cara membayar pajak dengan e-Billing DJP Online.

Cara Buat akun DJP Online guna laporan SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

1. Kunjungi laman pajak.go.id, melalui aplikasi maupun browser di HP

2. Isikan data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.

Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022, Login kur.bri.co.id Plafon Pinjaman Naik 50jt Hingga 100jt

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x