Kemudian cek syarat berikut agar kamu dapat terdeteksi sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
- Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Diberitakan Selanjutnya bahwa karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan.
Untuk memastikan nama terdaftar dengan benar maka cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.***