Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bagi Pekerja Pabrik dan Pekerja Instansi Swasta

- 25 Juli 2021, 09:10 WIB
Pembagian Bansos dan obat-obatan akan segera disalurkan kepada masyarakat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri instruksi.
Pembagian Bansos dan obat-obatan akan segera disalurkan kepada masyarakat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri instruksi. /

Portal Kudus – Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bagi Pekerja Pabrik dan Pekerja Instansi Swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendata  bagi penerima Bantuan Subsidi Gaji, sebagai program Bantuan Subsidi Gaji /BSU bukan program baru, karena program ini telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Dalam rangka mensukseskan program Bantuan Subsidi Gaji /Upah (BSU) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepada dinas ketenaga kerjaan didaerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada hari jumat 23 Juli 2021 secara virtual.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM Untuk Mendapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta / Penerima

Baca Juga: Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU Rp600 Ribu Selama 4 Bulan, Berikut Syaratnya

Bantuan Subsidi Gaji atau upah (BSU) untuk pekerja  atau buruh Besaran Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja atau Buruh.

Disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk tahun ini terdapat lebih sedikit perbedaan.

Disampaikan Dirjen bahwa “Perbedaanya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga uang utamanya bedasarkan masukan-masukan dari sejumlah puhak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin, agar ditahun ini lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi penerima BSU.”

Berkaitan dengan itu, Kementerian Keuangan dalam infografisnya menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Gaji /upah untuk pekerja / buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja / Buruh.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x