Diberi Kado Emas dan Perak Oleh Kekasih? Baca Juga Panduan Zakat Emas dan Perak Berikut

- 24 April 2021, 13:00 WIB
UPDATE HARGA EMAS 24 KARAT, Senin 12 Oktober 2020: Antam Retro dan Antam Batik
UPDATE HARGA EMAS 24 KARAT, Senin 12 Oktober 2020: Antam Retro dan Antam Batik /

Portal Kudus – Masyarakat lebih cenderung menyimpan harta berupa emas dan perak, ketimbang menyimpan dalam bentuk uang. Oleh karena itu wajib diketahui kewajiban pemilik menurut agama.

Zakat Logam mulia, yaitu emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Emas dan perak yang wajib dizakati apabila sudah memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Baca Juga: Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasan dari BAZNAS RI

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Baca Juga: Wajib Zakat Saham Jika: Nilai Saham + keuntungan investasi sudah Mencapai Nisab dan Haul

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram, kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak, seperti dilansir dari baznas.go.id.

[2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun]

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x