Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 bagi Ibu Hamil dan Balita Melalui HP

8 Februari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi hamil.Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 bagi Ibu Hamil dan Balita Melalui HP /Pixabay/tasha

 

PortalKudus - Kemensos salurkan bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 bagi Ibu hamil, Pelajar dan balita. Untuk memudahkan, pengecekan nama penerima dapat dilakukan melalui HP.

Mereka berhak mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Kemensos yang akan disalurkan dalam 4 tahap.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada bulan januari, februari dan Maret.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita di Tahun 2023

Apakah nama anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH tersebut. Pengecekan nama, dapat dilakukan melalui HP.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos PKH, adalah:

1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

Baca Juga: SOAL UTS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 10 Tahun 2023

2. Jika telah masuk di laman tersebut, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat

3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

4. Ketik huruf kode chapta

Baca Juga: 40 SOAL UTS Ekonomi Kelas 10 Semester 2 Beserta Jawabannya, Contoh Soal UTS Ekonomi Kelas X Semester 2 2023

5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'.

Sementara untuk mendapatkan bansos PKH 2023, harus memenuhi 5 persyaratan Dilansir dari web kemensos.go.id, berikut:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki KTP,

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat,

Baca Juga: UNDUH Soal UKK TKJ 2023 Paket 4 Pelajari Contoh Soal Uji Kompetensi Keahlian SMK Terbaru Doc Pdf

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri,

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,

5. Penerima bansos PKH wajib terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memiliki akses dan dapat memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.

Baca Juga: 40 SOAL PTS PAI Kelas 12 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PTS PAI Kelas 12 Semester 2 Tahun 2023

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler