Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bagi Pekerja Pabrik dan Pekerja Instansi Swasta

25 Juli 2021, 09:10 WIB
Pembagian Bansos dan obat-obatan akan segera disalurkan kepada masyarakat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri instruksi. /

Portal Kudus – Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bagi Pekerja Pabrik dan Pekerja Instansi Swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendata  bagi penerima Bantuan Subsidi Gaji, sebagai program Bantuan Subsidi Gaji /BSU bukan program baru, karena program ini telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Dalam rangka mensukseskan program Bantuan Subsidi Gaji /Upah (BSU) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepada dinas ketenaga kerjaan didaerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada hari jumat 23 Juli 2021 secara virtual.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM Untuk Mendapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta / Penerima

Baca Juga: Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU Rp600 Ribu Selama 4 Bulan, Berikut Syaratnya

Bantuan Subsidi Gaji atau upah (BSU) untuk pekerja  atau buruh Besaran Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja atau Buruh.

Disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk tahun ini terdapat lebih sedikit perbedaan.

Disampaikan Dirjen bahwa “Perbedaanya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga uang utamanya bedasarkan masukan-masukan dari sejumlah puhak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin, agar ditahun ini lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi penerima BSU.”

Berkaitan dengan itu, Kementerian Keuangan dalam infografisnya menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Gaji /upah untuk pekerja / buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja / Buruh.

Baca Juga: Cek Syarat Berikut Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Senilai Rp600 Ribu Selama 4 Bulan PPKM Level 3 dan 4

Kemudian cek syarat berikut agar kamu dapat terdeteksi sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji :

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
  4. Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Diberitakan Selanjutnya bahwa karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan.

Untuk memastikan nama terdaftar dengan benar maka cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler