Wajib Tahu Panduan Zakat Saham, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

23 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Saham /Photo by energepic.com from Pexels

Portal Kudus – Mau zakat saham namun masih bingung? Dijelaskan bahwa zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).

Menjadi primadona beberapa tahun belakangan, masyarakat memang sedang dengan tren bisnis yang satu ini, yaitu saham.

Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Baca Juga: Apa itu Nuzulul Quran? Berikut Penjelasan Tentang Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Seperti dilansir dari baznas.go.id berikut cara menghitung zakat saham, yang digambarkan sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

[2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun]

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah, Berapa Kilogram Beras, Kapan Waktunya dan Siapa yang Berhak Menerima

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik Baznas.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum.

Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: [harga pasar/lembar x 100 lembar]

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Jika masih bingung dan ingin menambah informasi mengenai tentang zakat saham ada bisa mengases publikasi Pusat Kajian Starategis (Puskas) Baznas di web baznas.go.id

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Diketahui bersama Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler