Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal di Kudus dan Demak

- 14 Oktober 2020, 10:27 WIB
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Genuk Semarang. / Bea Cukai Jateng & DIY /

Portal Kudus - Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada Minggu 11 Oktober 2020. 

Dalam aksi tersebut Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 1.140.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Isi dan Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Bagi Bangsa Indonesia

sementara Pada hari yang sama Bea Cukai Semarang juga berhasil meringkus 792.000 batang rokok ilegal.

Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sebuah truk dari wilayah Jepara. Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara hingga menemukan truk denga ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju ke arah Demak pada Minggu 11 Oktober dini hari.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran lokasi dimaksud, serta jalur-jalur alternatif Kudus-Jepara,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Petugas mengejar truk yang menjadi target operasi. Dari pemeriksaan awal ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa pita cukai yang ditampung di dalam karung putih.

Baca Juga: Amalan Rebo Wekasan : Niat dan Tata Cara Shalat Tolak Bala Beserta Do'anya

Dari pencacahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 1.140.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp676,38 juta.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x