Portal Kudus - Telah dibuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih), tiap kabupaten, provinsi dan kota se Indonesia. Untuk anda yang ingin mengikuti seleksi dan berminat menjadi anggota pantarlih dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024. Berikut jadwal, syarat dan dokumen Pantarlih Kabupaten Kudus.
Pantarlih ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih berada di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada setiap TPS. Simak jadwal, syarat dan dokumen Pantarlih Kabupaten Kudus.
Pantarlih ini akan direkrut oleh PPS Desa/Kelurahan setempat, dan memiliki beberapa tugas yang fungsinya untuk membantu PPS Desa/Kelurahan. Disini anda dapat melihat jadwal, syarat dan dokumen yang dipersiapkan untuk melamar di Kabupaten Kudus.
Aturan tenteng PILKADA Serentak ini tertuang dalam keputusan KPU No. 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan komisi pemilihan umum no. 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) dalam PILKADA serentak 2024, pendaftaran dimulai tanggal 13-19 Juni 2024, adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
- Mampu secara Jasmani dan Rohani
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak menjadi anggota parpol/tidak lagi menjadi anggota parpol minimal 5 tahun
Setelah anda mengetahui persyaratan utama untuk menjadi pantarlih, maka segera siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran: