Portal Kudus - Menyambut bulan Ramadan sepertinya seperti ada perubahan jam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus.
Hal itu karena menindaklanjuti Surat BP Bupati Kudus tanggal 8 Maret 2024 nomor 100.3.4/0541/2024 perihal Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Juga: Kemenag Pati Beri Penghargaan 3 Madrasah Tertinggi Berdasarkan Perolehan Juara, Selamat
Dalam surat tersebut, tertera jam pelayanan baru yang mulai diterapkan di Dukcapil Kudus, berikut jamnya:
1. Pelayanan di Kanyor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kabupaten Kudus:
a. Senin s.d Kamis : 8.00-14.00 WIB
b. Jumat : 8.00-10.30 WIB
Baca Juga: PJ Bupati Pati Apresisasi Pelaksanaan TMMD ke-119 di Desa Tanjungrejo
2. Pelayanan di MPP
a. Senin-Jumat: 8.00-10.30 WIB
Sabtu: Libur