Update Klaster Bagian Hukum Setda Kudus, Jumlah Pegawai Terinfeksi Bertambah Jadi 9 Kasus

- 27 September 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi - Kabar Covid 19 klaster covid setda kudus jadi 9 kasus
Ilustrasi - Kabar Covid 19 klaster covid setda kudus jadi 9 kasus //PortalKudus

Portal Kudus - Klaster bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kudus, Jawa Tengah bertambah dua kasus baru menjadi sembilan orang dari hasil swab massal.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja gagal terus? Jangan Panik Ini Solusinya Biar Bisa Lolos gelombang 10

Dengan penambahan kasus ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian hukum Setda Kudus memberlakukan work from home (WfH) selama sepekan.

Hingga saat ini tercatat ada sembilan PNS bagian hukum Setda Kudus positif Covid-19 dengan seorang di antaranya meninggal dunia.

"Kemarin 93 ASN diswab dan hari ini 81 ASN juga diswab. Jumlah bertambah dua menjadi 9 kasus positif Covid-19 di bagian hukum Setda Kudus," kata Hartopo saat dihubungi, Sabtu 26 September 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya Biar Lolos

Sebelumnya sebanyak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Hukum Setda Kudus, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19 dan seorang di antaranya pria berinisial DK meninggal dunia.

Tujuh kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus ini merupakan klaster perkantoran pertama kali di Kudus.

Baca Juga: Asal Mula Wujud Jeli di Serial Drama Korea The School Nurse Files

Dari hasil tracing, enam orang PNS bagian hukum Setda Kudus terkonfirmasi positif Covid-19 usai seorang rekannya terlebih dulu tertular. "Setelah digelar swab kepada belasan pegawai di tempat almarhum bertugas, enam orang positif Covid-19. Keenamnya jalani Isolasi mandiri," kata Plt Bupati Kudus, Hartopo.

Kabag Hukum Setda Kudus, Hermawan, mengatakan, almarhum sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak dirawat sepekan lalu di salah satu rumah sakit di Kudus dengan penyakit penyerta obesitas dan diabetes melitus.

Baca Juga: Gelombang 10 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Atas kasus positif Covid-19 ini, seluruh pegawai di kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta untuk bekerja dari rumah.

"Ya, semua kalau memang itu bisa dikerjakan di rumah kami mohon untuk dikerjakan di rumah. Kami mohon, namun untuk kerjaan yang harus di kantor ya sangat terbatas sekali. Semua kerja di rumah," terang Hartopo.

Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

Untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menjalani test swab secara bertahap.

 

 

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x