Kasus Suap PDAM Kudus, Terdakwa Setor Uang Rp600 Juta Kepada Bupati

- 22 September 2020, 14:27 WIB
/antaranews.com

PortalKudus.com - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut mengeluarkan Rp600 juta untuk menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di badan usaha milik daerah.

Uang tersebut diduga disetorkan kepada Bupati Kudus, Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan pungutan dalam proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Pati, Meluas Hingga Enam Kecamatan

Baca Juga: Gagal Fokus Melihat Baju yang Dipakai Personil BTS Kim Seokjin Terlihat Seperti Menggunakan Batik

dikutip PortalKudus.com Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan bahwa terdakwa Ayatullah Humaini menemui dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus M. Tamzil.

kedua orang itu  bernama Munjahid dan Sudibyo pada bulan Juni 2018, Dalam pertemuan itu, kata dia, Humaini menyampaikan keinginannya untuk menjadi Dirut PDAM.

"Uang Rp600 juta tersebut kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Baca Juga: Juknis Bantuan Kemendikbud berupa Kuota Data Internet Sudah Terbit

Dalam kesepakatan dengan Sukma Oni, lanjut dia, terdakwa Ayatullah Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan dalam seleksi pegawai jika telah diangkat sebagai Dirut PDAM.

Dalam seleksi calon Dirut PDAM, menurut Heryono, terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan untuk menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Ini Link Live Streaming Timnas U-19 vs Qatar

"Namun, terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M. Tamzil sebagai dirut untuk periode 2019—2024," katanya.

Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini diadili kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp720 juta.

Baca Juga: Kudus Mulai Berbenah, Jalan Sunan Kudus Bakal Menjadi City Walk Mirip Malioboro

Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.

Para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan bayar yang sebesar Rp75 juta per orang.

Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Masan Sidak SDN 2 Purwosari, Atap Yang Ambrol Akan Segera Diperbaiki

Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata Heryono, Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x