Portal Kudus - IKD adalah KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling melengkapi. Namun tenang saja, IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
Meski begitu, bagi masyarakat Kudus yang ingin melakukan "Aktivasi Identitas Digital (IKD)" di Dinas Dukcapil Kudus akan tetap dilayani.
Baca Juga: LINK Hasil Pengumuman Pendaftar PTPS se Kecamatan Gebog Kudus
Jika ingin aktivasi, syarat yang harus dibawa adalah:
1. KTP asli
2. Handphone (android 8 ke atas/iphone)
Baca Juga: Potret Bawaslu Pati Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Hukum, Langsung Copot
Cara Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store/IOS
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah