Portal Kudus - Bawaslu Kabupaten Pati bersama Satpol PP, Kepolisian, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta stakeholder terkait kegiatan Tertibakan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak, pada Rabu (10/1/24) di berbagai tempat di Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar pada masa tahapan kampanye.
Baca Juga: Pejuang Pemilu 2024, Bawaslu Pati Ucapkan Terima Kasih ke pada Para Pendaftar PTPS
Hal ini sesuai dengan pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 107 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut potret kegiatannya:
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tekakkan Keadilan Pemilu.***