Berikutnya sanksi administratif usaha mikro sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil Rp 400 ribu, usaha menengah Rp 1 juta, dan usaha besar Rp 5 juta.
Sementara sanksi terberat bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan bisa diberhentikan sementara operasional usaha atau kegiatan hingga pencabutan izin usaha.***
Baca Juga: Oknum Pengancam Kades di Winong Mengaku dari LSM Gerakan Jalan Lurus