Kandang Ayam Diprotes, Warga Desa Bulung Kulon akan Ajukan Keluhan

- 8 April 2022, 10:57 WIB
Proses mediasi antara Bapak Sawijan dan warga.
Proses mediasi antara Bapak Sawijan dan warga. /suaramerdeka-muria.com/ Ahmad Abdul Aziz A

Portal Kudus - Kandang ayam milik Sawija, warga RT 4 RW 7, Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus diprotes warga setempat.

Warga RT 4 RW 7 memprotes kandang ayam tersebut agar dipindahkan dari lingkungan rumah warga.

Warga merasa terganggu akan bau tak sedap dan lalat dari kandang ayam yang tidak membuat nyaman karena lokasinya tepat di belakang perkampungan.

Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kandang Ayam di Bulung Kulon Diprotes Warga, Mediasi Buntu

Proses mediasi warga dan pemilik kandang oleh Pemerintah Desa Bulung Kulon pada Kamis, 7 April 2022 berakhir buntu.

Baca Juga: Akhirnya, Lampu Candi Perbatasan Jateng-Jatim Telah Diperbaiki

Warga menuntut kandang segera dipindahkan, paling lama dalam waktu dua minggu.

Namun, Sawijan menyanggupi akan memindahkan kandang dalam waktu tujuh bulan. Dalam mediasi itu diambil jalan tengah pemindahan kandang akan dilakukan dalam tiga bulan. Namun usulan itu mentah ditolak warga.

Sekretaris RW 7 Bulung Kulon Noor Fuad menuturkan, warga ingin kandang tersebut segera dipindahkan dalam waktu dua minggu. Selain itu, warga juga berencana melapor ke dinas terkait.

“Warga akan lapor ke dinas. Karena kandang ini juga belum ada izinnya,” katanya.

Baca Juga: Trigger Warning, 8 Pemuda Warga Pecangaan Kabupaten Jepara Perkosa Perempuan 15 Tahun

Sementara itu, Sawijan menerima semua keluhan warga. Hanya saja, ia tidak bisa mengambilh keputusan secara spontan. “Kami rembuk bersama keluarga dulu,” kata Sawijan.

Sawijan juga menambahkan akan melakukan pembersihan kandang agar tidak berbau. Pihaknya juga akan memfasilitasi pengobatan bagi warga yang sakit karena kandang ayam tersebut.

Kepala Desa Bulung Kulon Ruslan mengatakan, pembangunan kandang tersebut tidak mengantongi izin dari desa atau lingkungan sekitarnya. Warga juga baru melaporkan setelah kandang tersebut beroperasi selama tujuh bulan.

Baca Juga: Percantik Tata Kota, Pemkab Pati Bangun Taman di Perbatasan

“Tidak ada izin dari desa atau lingkungan, selama tujuh bulan (Ruslan) tidak mengerti ada aktivitas (kandang ayam),” katanya.

Ia berharap persoalan itu bisa selesai dalam proses mediasi di desa. Namun, proses mediasi belum membuahkan hasil.

“Sejauh ini belum ada titik temu. Nanti akan ada mediasi lagi. Pemilik (kandang) menyetujui tuntutan warga, namun tidak bisa serta merta mengambil keputusan,” katanya.***

 

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah